Terkait Perkara IUP PT Antam di Blok Mandiodo

Pusat Pemulihan Aset Berhasil  Lelang Barang Sitaan Ore Nikel Senilai Rp42.317.000.000

Di Baca : 840 Kali
Terkait perkara IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Pusat Pemulihan Aset berhasil  lelang barang sitaan Ore Nikel senilai Rp42.317.000.000. (Dok. Kapuspenkum Kejagung)
 

Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.

Sebagai informasi, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id dengan waktu penawaran mulai 08.00-09.00 WIB atau 09.00-10.00 WITA. Selanjutnya, hasil bersih lelang akan dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Konawe untuk dijadikan barang bukti di persidangan dalam perkara dimaksud.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Pusat Pemulihan Aset Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Joko Yuhono SH MH, Kepala Bagian Tata Usaha Abdillah SH MH, Kepala Sub Bidang Benda Sitaan pada Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Ratna Sari SH MH, Kepala Sub Bagian Program dan Laporan Abdul Haris Hoerudin SH MH, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kepala Seksi PB3R pada Kejaksaan Negeri Konawe dan Kepala KPKNL Kendari beserta para pejabat lelang KPKNL Kendari. (rls)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar